Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2012

Penolakan KSPSI terhadap Revisi UU Np.13/2003

 KSPSI menolak Revisi UU Np.13/2003Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu (19/12), kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja. Di sisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 12.53

Senin, 19 November 2012

Penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL

Rencana unjuk rasa HOSTUM (Hapus Os dan Tuntut Upah Layak) pada pertengahan september ini merupakan respon dari kegagalan pemerintah untuk bersikap adil terhadap pekerja/buruh, dan absen-nya pemerintah dalam hubungan industrial.  Masalah outsourcing (OS) adalah masalah lama yang terus dibiarkan pemerintah sehingga pekerja/buruh terus menjadi korban. Tidak ada satupun terobosan yang dilakukan oleh pemerintah cq. Kemenakertrasn untuk menyelesaikan masalah outsourcing. Baik regulasi maupun pengawasan terus tidak berubah dan sepertinya makin tambah buruk. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang OS dan pembayaran upah berjalan tidak di follow up pemerintah.Masalah penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yang objektif. Riset...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 12.37

Kamis, 15 November 2012

Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang

Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengusaha asal Jepang, Shiokawa Toshio, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/5). Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini adalah tersangka kasus dugaan suap kepada hakim terkait putusan perkara hubungan industrial dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka ST (Shiokawa Toshio) selaku Presiden Direktur PT Onamba Indonesia. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, di Jakarta.Sebelumnya, KPK menetapkan Shiokawa sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Odi Djuanda, Manajer HRD PT Onamba Indonesia, menyuap hakim terkait putusan perkara hubungan industrial. Perkara itu berupa gugatan dari...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 14.13

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

 Bosen melihat buruh yg selalu jadi korban kebiadaban HRD ?baik melalusi Surat peringatan, PHK bahkan sampai dengan di laporkan ke kepolisian.Gimana klo gantian, HRD nya aja yg di Pidanakan ??Salah satu pasal untuk mempidanakan HRD adalah :Pasal 82 UU 13 tahun 2003Pasal 82(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 14.00

Pengertian Upah

 Pengertian "UPAH" dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uangsebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturanperundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Untuk Bahan referensi & Nambah wawasan :PENGERTIAN GAJI, UPAH, DAN KOMPENSASIBeberapa pengertian tentang gaji sebagaimana yang dinyatakan Dessler (1998:85) dalam bukunya yang berjudul "Sumber Daya Manusia" mengatakan Gaji adalahuang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.Selain itu ia berpendapat pula bahwa pada kenyataannya sistem...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.57

Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja

Undang - Undang Dispensasi Serikat PekerjaUU 21 Tahun 2000Pasal 29(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus diatur mengenai:a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;b. tata cara pemberian kesempatan;c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan. http://buruhbekasibergerak.blogspot...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.55

Hak Untuk Berorganisasi

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankanatau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh Sumber : http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/perlindungan-hak-berorganisasi.h...
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.06