Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.
Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu (19/12), kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja. Di sisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.
Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12), ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada 2011. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.
Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia. Pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.
Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi.
"Kami sebenarnya tidak suka menerapkan aoutsourcing dan kerja kontrak karena membuat pekerja tidak memiliki masa depan," kata Sofyan. Di samping itu struktur dan ketersediaan pekerja terlatih juga terganggu karena tingkat pekerja yang keluar masuk menjadi tinggi.
Namun, tingginya besaran pesangon jika menjadikan pekerja sebagai pegawai tetap dan bekerja dalam jangka waktu lama membuat pengusaha memilih melaksanakan sistem outsourcing dan kerja kontrak.
Sumber Berita : Batavia