Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang Undang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 November 2012

Penolakan KSPSI terhadap Revisi UU Np.13/2003

 KSPSI menolak Revisi UU Np.13/2003

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di DPR karena dikhawatirkan akan merugikan pekerja khususnya pada pasal-pasal tentang pesangon.

Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Minggu (19/12), kalangan pekerja berkeberatan dengan penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak yang diizinkan oleh UU Ketenagakerjaan (UUK) karena sangat merugikan pekerja. Di sisi lain, jika dibuka peluang untuk merevisi UU tersebut maka akan terbuka juga peluang untuk mengubah ketentuan pesangon.

Selama ini kalangan pekerja berkeberatan dengan praktik outsourcing dan pekerja kontrak yang terjadi selama ini. Kalangan pengusaha cenderung menerapkan kedua mekanisme perekrutan tersebut karena menghindari mereka untuk membayar pesangon yang besar.

Sebelumnya, pada Rabu (15/12), ribuan aktivis KSPSI dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Selatan, dan Jawa Timur berunjuk unjuk rasa di DPR menolak rencana memasukkan revisi UUK pada agenda kerja lembaga negara itu pada 2011. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi pada seminar ekonomi yang diselenggara di Jakarta mengatakan bahwa keberadaan UUK sebenarnya merugikan pekerja dan pengusaha.

Pengusaha berkeberatan membayar pesangon hingga belasan kali lipat dari upah bulanan yang dinilainya terbesar di dunia. Pekerja berkeberatan dan praktik outsourcing dan kerja kontrak.

Kedua mekanisme itu memungkin pekerja diberhentikan kapan saja jika perusahaan tidak membutuhkannya lagi. Akibatnya jumlah pekerja yang masuk dan keluar dalam suatu perusahaan menjadi tinggi.

"Kami sebenarnya tidak suka menerapkan aoutsourcing dan kerja kontrak karena membuat pekerja tidak memiliki masa depan," kata Sofyan. Di samping itu struktur dan ketersediaan pekerja terlatih juga terganggu karena tingkat pekerja yang keluar masuk menjadi tinggi.

Namun, tingginya besaran pesangon jika menjadikan pekerja sebagai pegawai tetap dan bekerja dalam jangka waktu lama membuat pengusaha memilih melaksanakan sistem outsourcing dan kerja kontrak.

Sumber Berita : Batavia
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 12.53

Senin, 19 November 2012

Penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL

Rencana unjuk rasa HOSTUM (Hapus Os dan Tuntut Upah Layak) pada pertengahan september ini merupakan respon dari kegagalan pemerintah untuk bersikap adil terhadap pekerja/buruh, dan absen-nya pemerintah dalam hubungan industrial.

 Masalah outsourcing (OS) adalah masalah lama yang terus dibiarkan pemerintah sehingga pekerja/buruh terus menjadi korban. Tidak ada satupun terobosan yang dilakukan oleh pemerintah cq. Kemenakertrasn untuk menyelesaikan masalah outsourcing.

Baik regulasi maupun pengawasan terus tidak berubah dan sepertinya makin tambah buruk. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang OS dan pembayaran upah berjalan tidak di follow up pemerintah.

Masalah penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yang objektif.

Riset Dewan Pengupahan tahun 2012 untuk merevisi Permenaker 17/2003 dilakukan dengan asal asalan yg tidak memenuhi kaidah ilmiah.

Permenaker 13/2012 hasil revisi tidak bisa mendukung kesejahteraan buruh.

Atas masalah2 ini pemerintah hanya janji-janji dan janji tersebut terus dikumandangkan tanpa realisasi nyata.

Tidak ada satupun kebijakan pengupahan yang telah dilakukan pemerintah.
Yang harus dilakukan adalah :

1). Menghentikan sementara waktu ijin perusahaan OS.

2). Menseleksi dan memeriksa kembali perusahan OS terkait dgn kesejahteraan buruhnya.

3). Sentralisasi ijin perusahaan OS di kemenakertrasn.

4) pengawasan diperketat utk masalah OS.

5). Merevisi kembali Permenaker 13/2012 soal KHL dan pertimbangkan usulan dari SP SB yg telah didasari oleh riset objektif (termasuk mempertimbangkan memasukkan masalah iuran kesehatan dlm KHL bila memang nantinya buruh harus mengiur.

6). Berikan subsidi langsung ke buruh misalnya buat perumahan buruh di kawasan2 industri, lakukan operasi pasar utk kebutuhan pokok di kawasan industri.

Bila tahun 2011 PDB PerKapita Indonesia U$ 3.500 dan estimasi tahun 2013 U$ 3.850 atau Rp 34.65 Juta /tahun, maka PDB per kapita ini akan terus meninggalkan jauh rata2 ump/k saat ini yg rata ratanya saat ini hanya rp. 1,2 juta/bulan.

Buruh yg menerima upah sebatas ump/k dan atau lebih rendah ada 63% dari total 33 juta pekerja formal. Ini artinya pertumbuhan yang ada terus menciptakan kesenjangan. APBN sangat tidak produkrif utk kesejahteraan buruh.

Sebentar lagi pemerintah akan menaikan harga TDL (tarif dasar listrik) untuk industri maupun rumah tangga. Ini artinya pengusaha akan merealisasikan kenaikan TDL bagi industri ini dgn menekan upah buruh, dan daya beli buruh akan lebih terpuruk lagi dengan kenaikan TDL rumah tangga. APBN terus menekan buruh.

Harusnya APBN mengakui peran penting buruh dalam meningkatkan PDB, yang artinya juga menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara.

APBN harus mensubsidi langsung buruh untuk mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Buruh tidak akan sejahtera kalau hanya mengandalkan upah dari pemberi kerja.

Kalau pemerintah tidak juga melakukan kebijakan riil untuk masalah OS dan upah maka rencana demo HOSTUM akan lebih besar lagi dilakukan dibandingkan 3 demo besar sebelumnya di tahun ini (demo Januari, May Day dan Demo Juli).

 Pemerintah harus serius menanggapinya, dan jangan represif terhadap buruh. Kalau pemerintah represif terhadap rencana buruh ini maka kondisi akan lebih runyam lagi.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/09/permenaker-132012-soal-khl.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 12.37

Kamis, 15 November 2012

Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang

Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pengusaha asal Jepang, Shiokawa Toshio, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/5). Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini adalah tersangka kasus dugaan suap kepada hakim terkait putusan perkara hubungan industrial dan pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.


”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka ST (Shiokawa Toshio) selaku Presiden Direktur PT Onamba Indonesia. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, di Jakarta.


Sebelumnya, KPK menetapkan Shiokawa sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Odi Djuanda, Manajer HRD PT Onamba Indonesia, menyuap hakim terkait putusan perkara hubungan industrial. Perkara itu berupa gugatan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja pekerja PT Onamba Indonesia.


”Tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Johan.


Bersama hakim Imas

Selain itu, Shiokawa juga diduga bersama-sama dengan Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan menyuap penyelenggara negara terkait pengurusan perkara kasasi di MA.

Maksud suap itu agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus PHI, yaitu pemutusan hubungan kerja akibat mogok pekerja PT Onamba Indonesia.


Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka setelah ditangkap tangan seusai transaksi penyerahan uang di sebuah restoran di Cinunuk, Bandung, 30 Juni 2011. Keduanya telah diajukan ke pengadilan.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Imas divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun Odi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta. (RAY)

http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/kasus-pt-onamba-karawang.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 14.13

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

 Bosen melihat buruh yg selalu jadi korban kebiadaban HRD ?
baik melalusi Surat peringatan, PHK bahkan sampai dengan di laporkan ke kepolisian.

Gimana klo gantian, HRD nya aja yg di Pidanakan ??

Salah satu pasal untuk mempidanakan HRD adalah :

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.


1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

   2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/pidana-untuk-hrd.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 14.00

Pengertian Upah

 Pengertian "UPAH" dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Untuk Bahan referensi & Nambah wawasan :

PENGERTIAN GAJI, UPAH, DAN KOMPENSASI

Beberapa pengertian tentang gaji sebagaimana yang dinyatakan Dessler (1998:
85) dalam bukunya yang berjudul "Sumber Daya Manusia" mengatakan Gaji adalah
uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.

Selain itu ia berpendapat pula bahwa pada kenyataannya sistem pem-bayaran
karyawan dapat dibagi menurut pembayaran berdasar-kan waktu kinerja, yaitu
pembayaran yang dilakukan atas dasar lamanya bekerja misalnya jam, hari,
minggu, bulan dan sebagai-nya serta pembayaran berdasarkan hasil kinerja,
yaitu pembayaran upah/gaji yang didasarkan pada hasil akhir dari proses
kinerja, misalnya jumlah produksi.

Sedangkan Amstrong dan Murlis (1994:7)
dalam buku Pedoman Praktis Sistem Penggajian berpendapat bahwa gaji
diartikan sebagai bayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk
unsur-unsur variabel dan tunjangan lainnya.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan
bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja
kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan
dilakukan ber-fungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam ben-tuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta
dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan
penerima kerja.

Menurut Flippo (1987:75-76) dalam bukunya "Prinsiple of Personal Management"
menulis bahwa kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau
diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau Badan Hukum.

Sedangkan menurut Dessler dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia jilid
II (1998: 85) menyatakan kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran
atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya
karyawan itu, dan kom-pensasi karyawan mempunyai dua komponen, pertama
pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan
bonus, kedua pembayaran tidak langsung dalam ben-tuk tunjangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang dibayarkan perusahaan.

Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja
dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hasibuan (2002) menyatakan bahwa "Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara
periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti" (p. 118).
Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), "Gaji adalah pemberian
pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang
dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan
datang" (p. 218).

Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan
lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu
unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji
adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji
yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu :
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih
efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan,
serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri
angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak
mengaitkan gaji dengan kinerja.

Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Lackson (2002),
"Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu,
kelompok ataupun kinerja organisasi" (p. 165).
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/upah.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.57

Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja

Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja

UU 21 Tahun 2000

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/dispensasi-serikat-pekerja.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.55

Hak Untuk Berorganisasi

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan
atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Sumber : http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/perlindungan-hak-berorganisasi.html
Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.06