Pertama, kata Said, pengusaha selalu bersiasat memberhentikan pekerja alih daya dan kontrak sebelum waktu paling lambat pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah (tujuh hari sebelum hari raya).
Menurut Said, kasus pemberhentian sebelum H-7 ini sudah terjadi di satu daerah. Ia mengatakan sebanyak 400 karyawan di sebuah perusahaan dipecat.
Said mengatakan untuk masalah pertama ini tidak banyak pekerja yang berani mengadu. Sebab, biasanya setelah dipecat mereka akan dipekerjakan lagi setelah hari raya. "Kalau mengadu, pasti mereka tidak akan diangkat lagi," ujarnya.
Masalah kedua, kata Said, pengusaha membayar THR hanya kepada pegawai tetap. Sementara, karyawan kontrak tidak mendapat THR. Masalah ketiga adalah perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Tahun ini, kata Said, KSPI dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) membuka posko pengaduan pembayaran THR di sedikitnya 30 kantor cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Menurut Said, biasanya pengaduan akan banyak datang pada H-7 sebelum hari raya.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/bung-said-iqbal-pembayaran-thr.html