Kamis, 15 November 2012

Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja

Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja

UU 21 Tahun 2000

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/dispensasi-serikat-pekerja.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Judul Artikel : Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja .Ditulis oleh : Mr.Dreamer. Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel "Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja; Ditulis oleh Mr.Dreamer; Rating Blog: 5 dari 5

Related Posts

Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 13.55

0 komentar:

Posting Komentar