UU 21 Tahun 2000
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diatur mengenai:
a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b. tata cara pemberian kesempatan;
c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/dispensasi-serikat-pekerja.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul Artikel :
Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja
.Ditulis oleh :
Mr.Dreamer.
Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel
"Undang - Undang Dispensasi Serikat Pekerja" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
0 komentar:
Posting Komentar