atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Sumber : http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/perlindungan-hak-berorganisasi.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul Artikel :
Hak Untuk Berorganisasi
.Ditulis oleh :
Mr.Dreamer.
Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel
"Hak Untuk Berorganisasi" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
0 komentar:
Posting Komentar