Pertama, kata Said, pengusaha selalu bersiasat memberhentikan pekerja alih daya dan kontrak sebelum waktu paling lambat pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah (tujuh hari sebelum hari raya).
Menurut Said, kasus pemberhentian sebelum H-7 ini sudah terjadi di satu daerah. Ia mengatakan sebanyak 400 karyawan di sebuah perusahaan dipecat.
Said mengatakan untuk masalah pertama ini tidak banyak pekerja yang berani mengadu. Sebab, biasanya setelah dipecat mereka akan dipekerjakan lagi setelah hari raya. "Kalau mengadu, pasti mereka tidak akan diangkat lagi," ujarnya.
Masalah kedua, kata Said, pengusaha membayar THR hanya kepada pegawai tetap. Sementara, karyawan kontrak tidak mendapat THR. Masalah ketiga adalah perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Tahun ini, kata Said, KSPI dan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) membuka posko pengaduan pembayaran THR di sedikitnya 30 kantor cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Menurut Said, biasanya pengaduan akan banyak datang pada H-7 sebelum hari raya.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/bung-said-iqbal-pembayaran-thr.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul Artikel :
Persoalan Pembayaran THR
.Ditulis oleh :
Mr.Dreamer.
Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel
"Persoalan Pembayaran THR" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
0 komentar:
Posting Komentar