Kamis, 15 November 2012

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

 Bosen melihat buruh yg selalu jadi korban kebiadaban HRD ?
baik melalusi Surat peringatan, PHK bahkan sampai dengan di laporkan ke kepolisian.

Gimana klo gantian, HRD nya aja yg di Pidanakan ??

Salah satu pasal untuk mempidanakan HRD adalah :

Pasal 82 UU 13 tahun 2003

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.


1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

   2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/pidana-untuk-hrd.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA Judul Artikel : Pasal 82 UU 13 tahun 2003 .Ditulis oleh : Mr.Dreamer. Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel "Pasal 82 UU 13 tahun 2003" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
Judul: Pasal 82 UU 13 tahun 2003; Ditulis oleh Mr.Dreamer; Rating Blog: 5 dari 5

Related Posts

Posted by: Dreamer WARTA PEKERJA Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar