”Dalam pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka ST (Shiokawa Toshio) selaku Presiden Direktur PT Onamba Indonesia. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, di Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Shiokawa sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Odi Djuanda, Manajer HRD PT Onamba Indonesia, menyuap hakim terkait putusan perkara hubungan industrial. Perkara itu berupa gugatan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja pekerja PT Onamba Indonesia.
”Tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Johan.
Bersama hakim Imas
Selain itu, Shiokawa juga diduga bersama-sama dengan Imas Dianasari, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan menyuap penyelenggara negara terkait pengurusan perkara kasasi di MA.
Maksud suap itu agar putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan kasus PHI, yaitu pemutusan hubungan kerja akibat mogok pekerja PT Onamba Indonesia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Imas dan Odi sebagai tersangka setelah ditangkap tangan seusai transaksi penyerahan uang di sebuah restoran di Cinunuk, Bandung, 30 Juni 2011. Keduanya telah diajukan ke pengadilan.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Imas divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Adapun Odi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta. (RAY)
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/08/kasus-pt-onamba-karawang.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul Artikel :
Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang
.Ditulis oleh :
Mr.Dreamer.
Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel
"Kasus Penyuapan di PT. Onamba Karawang" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
0 komentar:
Posting Komentar