Masalah outsourcing (OS) adalah masalah lama yang terus dibiarkan pemerintah sehingga pekerja/buruh terus menjadi korban. Tidak ada satupun terobosan yang dilakukan oleh pemerintah cq. Kemenakertrasn untuk menyelesaikan masalah outsourcing.
Baik regulasi maupun pengawasan terus tidak berubah dan sepertinya makin tambah buruk. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang OS dan pembayaran upah berjalan tidak di follow up pemerintah.
Masalah penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL juga sangat merugikan buruh dan tidak dibuat berdasarkan fakta yang objektif.
Riset Dewan Pengupahan tahun 2012 untuk merevisi Permenaker 17/2003 dilakukan dengan asal asalan yg tidak memenuhi kaidah ilmiah.
Permenaker 13/2012 hasil revisi tidak bisa mendukung kesejahteraan buruh.
Atas masalah2 ini pemerintah hanya janji-janji dan janji tersebut terus dikumandangkan tanpa realisasi nyata.
Tidak ada satupun kebijakan pengupahan yang telah dilakukan pemerintah.
Yang harus dilakukan adalah :
1). Menghentikan sementara waktu ijin perusahaan OS.
2). Menseleksi dan memeriksa kembali perusahan OS terkait dgn kesejahteraan buruhnya.
3). Sentralisasi ijin perusahaan OS di kemenakertrasn.
4) pengawasan diperketat utk masalah OS.
5). Merevisi kembali Permenaker 13/2012 soal KHL dan pertimbangkan usulan dari SP SB yg telah didasari oleh riset objektif (termasuk mempertimbangkan memasukkan masalah iuran kesehatan dlm KHL bila memang nantinya buruh harus mengiur.
6). Berikan subsidi langsung ke buruh misalnya buat perumahan buruh di kawasan2 industri, lakukan operasi pasar utk kebutuhan pokok di kawasan industri.
Bila tahun 2011 PDB PerKapita Indonesia U$ 3.500 dan estimasi tahun 2013 U$ 3.850 atau Rp 34.65 Juta /tahun, maka PDB per kapita ini akan terus meninggalkan jauh rata2 ump/k saat ini yg rata ratanya saat ini hanya rp. 1,2 juta/bulan.
Buruh yg menerima upah sebatas ump/k dan atau lebih rendah ada 63% dari total 33 juta pekerja formal. Ini artinya pertumbuhan yang ada terus menciptakan kesenjangan. APBN sangat tidak produkrif utk kesejahteraan buruh.
Sebentar lagi pemerintah akan menaikan harga TDL (tarif dasar listrik) untuk industri maupun rumah tangga. Ini artinya pengusaha akan merealisasikan kenaikan TDL bagi industri ini dgn menekan upah buruh, dan daya beli buruh akan lebih terpuruk lagi dengan kenaikan TDL rumah tangga. APBN terus menekan buruh.
Harusnya APBN mengakui peran penting buruh dalam meningkatkan PDB, yang artinya juga menyumbang secara signifikan terhadap pendapatan negara.
APBN harus mensubsidi langsung buruh untuk mendukung peningkatan kesejahteraan buruh. Buruh tidak akan sejahtera kalau hanya mengandalkan upah dari pemberi kerja.
Kalau pemerintah tidak juga melakukan kebijakan riil untuk masalah OS dan upah maka rencana demo HOSTUM akan lebih besar lagi dilakukan dibandingkan 3 demo besar sebelumnya di tahun ini (demo Januari, May Day dan Demo Juli).
Pemerintah harus serius menanggapinya, dan jangan represif terhadap buruh. Kalau pemerintah represif terhadap rencana buruh ini maka kondisi akan lebih runyam lagi.
http://buruhbekasibergerak.blogspot.com/2012/09/permenaker-132012-soal-khl.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Judul Artikel :
Penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL
.Ditulis oleh :
Mr.Dreamer.
Artikel ini dimuat pada www.wartapekerja.blogspot.com, jika ingin mengutip, maka harus memberikan sumber link balik pada artikel
"Penetapan permenaker 13/2012 tentang KHL" ini. Jika tidak maka akan diproses secara DMCA Take down yang tentu saja buruk akibatnya bagi blog Anda. Terima kasih atas perhatiannya
0 komentar:
Posting Komentar